Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Hanya Sekali, Dedi Mulyadi Minta Warga Tak Sia-siakan Kesempatan Ini!

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengumumkan percepatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 11 April 2025 kini dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dedi mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Dedi mengingatkan, “Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran malah kepakai. Habis Lebaran, uangnya buat bayar pajak kendaraan, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025.”

Ia juga menegaskan bahwa pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Masyarakat pun dimintanya untuk tidak menyia-nyiakan kesempataan tersebut.

“Kalau masih menunggak setelah itu, ingat, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten atau provinsi. Hayo, mau lewat jalan mana?” ujar Dedi sambil tersenyum.

BACA JUGA: Pesan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Camat dan Lurah untuk Mitigasi Banjir di Jabar

Sebagai bagian dari dukungannya terhadap kebijakan ini, Dedi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat:

1. Siapkan kelengkapan surat kendaraan seperti biasa.

2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan jumlah tunggakan.

4. Tunggakan akan dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

BACA JUGA: Sekda Jabar Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap pungutan liar.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, laporkan ke media sosial, dan kami akan segera tanggapi,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat dapat merayakan mudik dan Idul Fitri tanpa terbebani oleh pajak kendaraan yang menunggak.

“Semoga semuanya sehat dan dapat menjalani mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” tutup Dedi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan