BACA JUGA : Ini Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2 dan 3
Komponen Gaji ke-13:
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin), sesuai kebijakan instansi masing-masing
Namun, berbeda dengan THR, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pensiunan. Pensiunan PNS hanya menerima THR sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Besaran Gaji Pokok dan Tukin PNS 2025
Besaran gaji pokok PNS pada tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS tahun 2025:
- Golongan IA (terendah): sekitar Rp1.560.800 per bulan
- Golongan IVe (tertinggi): hingga Rp5.901.200 per bulan
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja (Tukin) juga berperan besar dalam menentukan besaran THR dan Gaji ke-13. Contohnya:
- PNS di Kementerian Keuangan menerima Tukin mulai dari Rp3.375.000 hingga Rp46.950.000 per bulan, tergantung jabatan.
- Instansi lain memiliki struktur Tukin yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.
Bagi pensiunan, THR akan disalurkan melalui PT Taspen. Sementara bagi PNS aktif, pencairan dilakukan melalui instansi masing-masing. PNS dan pensiunan diharapkan memantau pengumuman resmi dari pemerintah maupun instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan THR dan Gaji ke-13.
Dengan adanya tunjangan ini, para abdi negara dan pensiunan diharapkan dapat mengatur keuangan mereka lebih baik, baik untuk menyambut Idul Fitri maupun menghadapi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Kesimpulan:
- THR PNS dan pensiunan cair 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juni 2025.
- THR pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan, sementara Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pensiunan.
- Besaran THR dan Gaji ke-13 tergantung gaji pokok, tunjangan, serta kebijakan instansi.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait agar tidak ketinggalan update mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025!