Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Bandung dan Wilayah Lain di Jawa Barat

JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, umat Islam di Kota Bandung perlu mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Informasi ini sangat penting agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat.

Baca juga : Zakat Fitrah Tahun 2025 Berapa? Ini Besarannya

Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Kota Bandung tahun ini adalah Rp40.000 per jiwa.

Besaran ini didasarkan pada harga rata-rata beras di wilayah Kota Bandung.

Sebagaimana yang telah ditetapkan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing.

Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jawa Barat

Selain Kota Bandung, berikut adalah daftar besaran zakat fitrah di beberapa daerah lain di Jawa Barat:

  • Kota Banjar: Rp32.500
  • Kota Bogor: Rp45.000
  • Kota Bekasi: Rp47.000
  • Kota Cimahi: Rp37.500
  • Kota Cirebon: Rp45.000
  • Kota Depok: Rp45.000
  • Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp37.500
  • Kabupaten Bandung: Rp38.000
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
  • Kabupaten Bekasi: Rp47.000
  • Kabupaten Bogor: Rp47.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp38.000 (beras biasa) / Rp46.000 (beras pandan wangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  • Kabupaten Garut: Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp37.500
  • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
  • Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
  • Kabupaten Subang: Rp40.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras berdasarkan PMA No. 52 Tahun 2014) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras berdasarkan Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022)
  • Besaran zakat lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah?

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai cara yang telah disediakan oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat resmi lainnya, seperti:

  1. Membayar langsung ke masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
  2. Melalui transfer bank ke rekening resmi BAZNAS atau lembaga zakat yang terpercaya.
  3. Menggunakan layanan pembayaran zakat online yang disediakan oleh platform digital.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan