JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berikan sosialisasi bagi 55 juru parkir on-street di Kota Cimahi.
Sosialisasi ini menekankan tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga harus berperan dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Bukan semata-mata untuk mencari retribusi saja, tetapi membantu masyarakat, baik dalam hal ketertiban, kebersihan maupun keselamatan,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, usai kegiatan Sosialisasi Juru Parkir se-Kota Cimahi di Aula A Pemkot Cimahi, Selasa (18/3/2025).
Ngatiyana menegaskan, juru parkir harus sigap dalam membantu masyarakat, seperti menyeberangkan pejalan kaki, membantu anak-anak, serta memastikan kendaraan yang diparkir dalam keadaan aman.
BACA JUGA:Targetkan Pencapaian Retribusi Parkir, Dishub Cimahi akan Tindak Tegas Jukir Ilegal
“Juru parkir juga harus menjaga keamanan kendaraan yang ada di lokasi parkir. Kita tekankan agar semuanya dalam keadaan aman. Kalau pelayanan diberikan dengan baik, masyarakat juga akan senang. Misalnya, kalau ada helm pengendara yang basah, ya jangan didiamkan,” tuturnya.
Terkait maraknya juru parkir liar, Ngatiyana mengakui keberadaan mereka masih banyak ditemukan di berbagai titik.
Oleh karena itu, ia meminta Dishub Cimahi untuk melakukan pendataan dan pengaturan titik parkir yang belum terdaftar.
“Kalau melihat kapasitas dan kebutuhannya, Dishub harus mengatur titik parkir yang memang dibutuhkan, terutama di area dengan aktivitas masyarakat yang tinggi,” tegasnya.
BACA JUGA:Geledah 4 Markas Brigez, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Jukir Minimarket di Cimaung hingga Tewas
Di sisi lain, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, menyebutkan pihaknya telah membina 55 juru parkir resmi agar memahami ketertiban serta administrasi retribusi.
Saat ini, Dishub Cimahi telah memetakan sebanyak 44 titik parkir di 19 ruas jalan. “Khusus untuk kawasan Alun-Alun Cimahi, saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan pedestrian, sehingga parkir di area tersebut tidak lagi diperbolehkan,” jelasnya.
Nur juga menambahkan, juru parkir resmi di Kota Cimahi memiliki atribut khusus, seperti rompi Dishub, surat tugas, dan name tag.
“Setiap juru parkir resmi diberikan surat tugas yang diperbarui setiap enam bulan sekali. Sedangkan untuk jalan nasional dan jalan provinsi, kawasan tersebut dilarang untuk parkir,” pungkasnya. (Mong)