JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kembali mengimplementasikan kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika layanan yang diberikan Pemprov Jabar selama ini belum maksimal.
Namun di momen jelang Lebaran ini pihaknya juga memaafkan warganya yang belum bayar PKB. “Apakah itu sengaja atau karena memang tidak punya uang,” ucapnya dalam video yang juga dibagikan dalam medsosnya itu.
BACA JUGA: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025
Dedi melanjutkan, Pemprov Jabar akan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk pajak-pajak yang terutang sejak 2024 dan sebelumnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar setelah Lebaran, masyarakat segera mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka. Kesempatan bebas tunggakan ini akan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
Pajak kendaraan bermotor memegang peranan penting dalam pendapatan daerah, dengan kontribusi yang signifikan.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2023, realisasi PKB mencapai Rp 9,2 triliun.
BACA JUGA: Perbaiki Jalan di Jabar, Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Bakal Gunakan Dana Pajak Kendaraan
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp 6,012 triliun, sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menyumbang Rp 3,55 triliun.
Secara keseluruhan, PKB memberikan kontribusi sebesar 40,95 persen terhadap pendapatan pajak daerah, diikuti BBNKB dengan 26,76 persen dan PBBKB sebesar 15,80 persen.(son)