JABAR EKSPRES – Pemerintah telah resmi mengumumkan beberapa aturan yang bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan balik pada Lebaran 2025.
Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah jelang lebaran ini, salah satunya adalah penerapan pembatasan operasional bagi armada truk di luar angkutan Lebaran untuk lewat jalan tol.
Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB) tiga lembaga, pembatasan angkutan barang atau truk dimulai Senin (24/3) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4) pukul 24.00.
Baca Juga:Zakiyah Ramaikan Bursa Ketua DPD PAN Kota BogorTragedi Tewasnya 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang, Diduga Akibat Terpapar Zat Beracun
“Bahkan, karyawan dan ekosistem yang terlibat juga diabaikan. Misalnya, pengemudi truk, buruh bongkar umat, pabrik, pergudangan perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam bisnis logistik,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan selama 16 hari itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Karena, pengiriman bahan baku industri menjadi tersendat.
Aptrindo menyebut, larangan operasional yang terlalu lama akan berdampak bagi para pelaku usaha dunia logistik, terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.
Maka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, Apritindo akan melakukan aksi stop operasi selama dua hari dari Kamis (20/3) hingga Jumat (21/3).
Berdasarkan analisis Apritindo, larangan itu bisa mengakibatkan sejumlah hal negatif, di antaranya penumpukan barang di Pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.
