“Jangankan sudah masuk ke dalam cairan (limbah berbahaya), menghirup aromanya saja boleh jadi itu kandungan di udaranya bisa menghilangkan kesadaran,” bebernya.
Meski demikian, Iwan menyampaikan, dugaan sementara harus ditelusuri lebih lanjut, biarkan pihak berwenang dalam hal ini kepolisian melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti dan faktanya.
‘Kalau memang ada kelalaian itu harus jadi catatan, kemudian perlu ada tindakan sesuai alur hukum serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bas)