JABAR EKSPRES – Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dalam bentuk obat.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Lembang, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Program 100 Hari ASTA CITA-Satgas Tindak Pidana Narkotika, di mana aparat berhasil menyita sejumlah obat keras tertentu yang dijual tanpa izin.
Baca Juga:Bikin Elus Dada, Korban Banjir Citeko Bogor Tidur di Saung Kecil dekat Kandang KambingPimpin Operasi Bersih Gunungan Sampah di Pasar Cileunyi, Wabup Ali Syakieb Naiki Truk Backhoe
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Tanwin dalam siaran tertulis Polres Cimahi, Sabtu (15/3).
Tanwin mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli atau menerima titipan, kemudian menjualnya kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Cimahi. (Mong)
