Jalani Sidang, Ini Sederet Dakwaan JPU pada Hasto!

JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa (Hasto) bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku,” kata JPU.

Menurutnya, uang suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau senilai Rp600 juta itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

BACA JUGA:Soroti 4 Dakwaan Krusial KPK, Kuasa Hukum Hasto: Seolah Ada Kepentingan Lain!

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan perkara korupsi yang menyeret buronan KPK, Harun Masiku, pada periode 2019-2024.

Hasto disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah tersebut diberikan Hassto setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu.

Kemudian, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk menenggelamkan telepon genggam untuk menghindari upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kasus Hasto Masuk Tahap II, KPK Dinilai Tak Patuhi KUHAP

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan