Jalani Sidang, Ini Sederet Dakwaan JPU pada Hasto!

Ilustrasi: Hasto Kristiyanto jalani sidang pembacaan dakwaan hari ini, Jumat (14/3/2025). (Foto: ANTARA)
Ilustrasi: Hasto Kristiyanto jalani sidang pembacaan dakwaan hari ini, Jumat (14/3/2025). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa (Hasto) bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku,” kata JPU.

Baca Juga:Tren PHK Meningkat, Pemerintah Soroti Perbaikan Industri ManufakturMenyambut Tradisi Mudik Lebaran, Pengamat Transportasi Tekankan Ramp Check Penting Dilakukan

Hasto disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah tersebut diberikan Hassto setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu.

Kemudian, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk menenggelamkan telepon genggam untuk menghindari upaya paksa oleh penyidik KPK.

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

0 Komentar