Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar

 

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dari Widhi Widayat kepada Eydu Oktain Panjaitan di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Kamis (13/3/2025).

Serah terima jabatan didasari pada Keputusan Presiden RI Nomor 43/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Disusul petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan No 88/K/X-X.3/02/2025 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan kedua surat tersebut, Widhi Widayat, yang sebelumnya menjabat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar kini mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah V Badan Pemeriksa Keuangan.

Kursi Kepala BPK Perwakilan Jabar yang baru, kini diduduki Eydu Oktain Panjaitan yang sebelumnya menjabat Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada kesempatan itu menghaturkan ucapan selamat baik kepada Widhi maupun Eydu yang sama-sama mengemban amanah baru.

Gubernur Dedi Mulyadi pun meminta BPK Perwakilan Jabar untuk memberikan atensi dan mengaudit alih fungsi lahan di wilayah Jabar baik yang dilakukan oleh Perhutani, PTPN, atau pun pihak lainnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan secara serampangan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Ketika bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan _recovery_.

“Pemerintah menyalurkan sembako, memperbaiki rumah warga terdampak, dan lain sebagainya,” ucap Dedi Mulyadi.

Ia juga menyebut, ada banyak dimensi yang mengalami kerugian akibat alih fungsi lahan. Pertama, kerugian akibat alih fungsi lahan itu sendiri. Kedua, kerugian akibat hilangnya karbon dan sumber mata air.

Ketiga, kerugian yang mengakibatkan bencana. Keempat, kerugian yang dialami oleh negara.

Dedi, menuturkan, negara mengeluarkan sejumlah uang baik APBN/APBD provinsi/ kabupaten/kota, yang tentunya memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja pemerintah untuk sektor publik lainnya.

“Belanja penanganan bencana itu besar, padahal bisa dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau sektor publik lainnya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan