Petugas Bawaslu KBB di Tes Urine BNN Usai Riza Diciduk Polisi

BNNK Bandung Barat seusai melakukan tes urine terhadap puluhan petugas badan pengawas pemilu di Kantor Bawaslu, Kecamatan Ngamprah. Dok BNNK Bandung Barat
BNNK Bandung Barat seusai melakukan tes urine terhadap puluhan petugas badan pengawas pemilu di Kantor Bawaslu, Kecamatan Ngamprah. Dok BNNK Bandung Barat
0 Komentar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, yaitu tiga orang berinisial SP, AP, dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI.

Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, RNF dan dua pengguna lainnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Wit)

0 Komentar