Presiden Prabowo Akan Umumkan Kepastian THR ASN, Sri Mulyani Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair

Menteri keuangan Sri Mulyani/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri keuangan Sri Mulyani/ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera mengumumkan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa kemarin, dan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu THR ASN.

“Nanti akan diumumkan oleh Bapak Presiden, kami sedang menyiapkan dan Insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani singkat.

Baca Juga:Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Galian Jalan dan Saluran Air di Cimahi Picu Pohon TumbangKawasan Industri Harus Bebas Premanisme!

Terkait rincian lebih lanjut mengenai THR ASN, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden.

Selain itu, dalam kunjungannya ke Istana, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dirinya dijadwalkan untuk bertemu dengan Presiden dalam rangka rapat internal membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026.

Sebelumnya, pada awal Februari, Sri Mulyani sempat memberikan sinyal positif mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN, termasuk THR.

Menurutnya, anggaran untuk pembayaran tersebut sudah disiapkan, meskipun ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran yang akan diberikan.

“Proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berjalan, jadi mohon ditunggu informasi lebih lanjut,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta pada 6 Februari.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak yang akan tetap dibayarkan kepada ASN.

Menanggapi kabar bahwa pemerintah berencana menghapus pembayaran tersebut pada 2025, Hasan memastikan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR, tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga:Modifikasi Cuaca Jadi Solusi, Bupati Bogor Apresiasi Upaya BNPB Atasi BanjirPemkab Bogor Tindaklanjuti Alih Fungsi Lahan di Puncak, PT Jaswita Jadi Biang Kerok Bencana ?

“Jadi, gaji ke-13 dan THR tetap akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah mengonfirmasi hal ini,” jelas Hasan.

Dengan demikian, meskipun isu efisiensi anggaran beredar, pemerintah memastikan bahwa hak ASN untuk menerima THR dan gaji ke-13 tetap dihormati dan akan segera diumumkan secara resmi

0 Komentar