Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

Terpidana Mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dihadirkan sebagai Saksi kasus Korupsi Smart City yang melibatkan Ema Sumarna.
Terpidana Mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dihadirkan sebagai Saksi kasus Korupsi Smart City yang melibatkan Ema Sumarna.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terpidana Mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dihadirkan sebagai Saksi kasus Korupsi Smart City yang melibatkan terdakwa Mantan Sekda Ema Sumarna.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK langsung memberondong Yana Mulyana dengan sejumlah pertanyaan mengenai spak terjang Ema Sumarna dalam mengelola anggaran di Pemerintaha Kota Bandung.

JPU KPK yang dipimpin oleh Tito Jaelani menanyakan kepada Yana Mulyana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait adanya pengaturan anggaran yang dilakukan Ema Sumarna selaku ketua TAPD.

Baca Juga:Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah DikembalikanIni Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

Yana menyebutkan bahwa Ema Sumarna adalah orang yang mengatur pembagian anggaran untuk setiap Dinas. Pernyataan tersebut diakui Yana didapatkan dari para kepala dinas.

“Itu yang saya dengar dari beberapa kadis-kadis (kepala dinas) yang lapor,” ucap Yana dalam persidangan

Tak puas dengan hasil jawaban itu, JPU KPK kemudian menanyakan mengenai adalah setoran dari tiap kadis untuk Ema Sumarna. Sebab, dalam BAP disebutkan harus ada setoran kepada Ema.

Mendapat pertanyaan tersebut Yana mengakui kemungkinan setoran itu ada dari tiap kadis. Sebab, kedudukan Ema sebagai Ketua TAPD yang mengatur anggaran untuk dinas-dinas.

“Iya karena tadi, pak Ema Sumarna itu kan sebagai ketua TAPD. Dan penganggaran di semua dinas itu, tentu pengaruh pak Ema selalu ketua TAPD ada disitu,” ujarnya.

Mendengar jawaban dari Yana Mulyana, Ema Sumarna langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut.

Dalam tanggapannya Ema mengaku, sebagai Wali Kota Yana Mulyana tidak memahami undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga:Cara Dapat Gajian Saldo Dana Gratis Rp 5.000.000 dari Facebook ProSaldo Dana Gratis Rp 162.000 Langsung Klaim, dari Aplikasi ini!

Ema mengaku keberatan dengan tuduhan bahwa sekda merupakan orang yang mengatur pembagian kuota anggaran untuk setiap Dinas. Sebab pembagian anggaran sudah ditentukan besaran pagunya sesuai dengan aturan.

0 Komentar