Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Gig: Bisakah?

Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Gig: Bisakah?
Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Gig: Bisakah?
0 Komentar

Pemberian tambahan pendapatan bagi mitra pekerja gig dapat mempengaruhi dari sisi ekosistem dan juga permintaan dari konsumen akhir. Ketika beban operasional meningkat, maka akan berpengaruh terhadap harga jual kepada konsumen. Pada akhirnya, konsumen akan mendapatkan harga yang lebih tinggi, dan menurunkan permintaan. Secara agregat, pendapatan mitra bisa berkurang.

Dengan definisi pekerja gig, jenis kemitraan, kondisi bentuk pasar, dan dampak kebijakan, bukan persoalan gampang bagi pemerintah untuk mengatur pekerja gig, termasuk juga pemberian THR bagi pekerja gig. Perlu pendalaman mengenai karakteristik dan hubungan antara konsumen dan platform digital. Tidak seperti hubungan ekonomi pada umumnya, tapi sistem ekonomi menggunakan platform harus menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran dari jenis konsumen yang berbeda.

Jaring Pengaman Sosial

Bisa dikatakan, alih-alih mendorong adanya THR yang tidak ada aturan resminya, lebih baik pemerintah memikirkan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja gig, termasuk driver transportasi online. Perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial harus menjadi prioritas utama. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) (diolah, 2023) menunjukkan bahwa hanya 8,1 persen pekerja informal yang mempunyai jaminan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah driver transportasi online.

Baca Juga:Scoopy Girl Time Bikers Wanita Kompak City Rolling Penuh Gaya10 Rekomendasi Wisata Alam di Korea Selatan yang Ga Kalah dari Bogor

Lebih lanjut lagi, hanya 5,8 persen pekerja gig di Indonesia yang mempunyai jaminan kesehatan. Hanya 7,25 persen pekerja gig yang mempunyai jaminan kecelakaan kerja. Jadi masalah jaring pengaman sosial ini lebih konkrit untuk diselesaikan. Skema yang melibatkan pembagian tanggung jawab antara perusahaan, pemerintah, dan driver sendiri perlu dirancang agar ekosistem ini tetap berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.

Lebih dari itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dengan menyusun regulasi yang kuat untuk ekonomi digital. Hubungan kemitraan antara platform dan pekerja digital harus diatur dengan lebih baik agar tidak terjadi eksploitasi. Model Gig Economy memang menawarkan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi fleksibilitas ini harus dibarengi dengan perlindungan yang layak. Perlindungan ini dapat dijewantahkan dalam penyetaraan posisi pekerja gig dan platform.

Dalam pengaturan hubungan antara platform dan kedua sisi konsumen, perlu ada penyetaraan. Kesetaraan ini juga berhubungan dengan bisnis berbasis kemitraan setara antara platform dan pekerja gig. Kesetaraan ini diperlukan untuk bisa membuat daya tawar masing-masing pihak setara. Misalkan, ada kebebasan bagi driver memilih hari kerja tanpa ada paksaan dari platform. Platform pun dengan sadar harus memberikan keleluasaan bagi mitra untuk memilih apakah bekerja di hari tersebut atau tidak tanpa ada konsekuensi apapun dari platform. Kesetaraan ini juga menjunjung karakteristik fleksibilitas dalam ekonomi gig.

0 Komentar