Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Baca Juga:Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Kemendagri Terbitkan Edaran Wajib untuk PemdaCek Daftar Program Mudik Gratis Pemerintah 2025 di Berbagai Daerah
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
