JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang pemuda berinisial N, 26 tahun bersama ibunya karena diketahui menanam ganja di rumah.
N dan ibunya kini telah diamankan oleh Sares Narkoba Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai adanya tanaman ganja tersebut.
BACA JUGA: Trik Jitu Cara Mengatasi Gagal Bayar pada Pinjol !
Dari pengakuan N, 7 batang pohon ganja berhasil tumbuh setinggi 1 meter. Sedangkan 40 bibit ganhja masih disemai oleh kakaknya berinisial I 30 tahun. N mengaku, kakaknya I sekarang sedang berada di Amerika.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, tanaman ganja ini sengaja dibudidayakan oleh N di dalam rumah dengan cara memodifikasi ruangan agar mendapatkan sinar matahari dan sirkulasi udara.
BACA JUGA: Begini Efek Fatal Kecanduan Happy Water, Stop Narkoba!
Menurut Agah, tanaman tersebut didapatkan dari Thailand yang dikirimkan oleh pacar kakakya yang sekarang ada di Amerika.
‘’Jadi bibit ganja ini didapatan dari pacar kakaknya yang ada di Thailan, kemudia setelah kakaknya pulang ke Indonesia bibit ganja tersebut ditanama di dalam rumah.
BACA JUGA: Waspada Peredaran Narkoba Happy Water di Malam Tahun Baru!
Agah mengatakan, ganja tersebut dibawa dalam bentuk biji, sehingga kemungkinan bisa dikelabui ketika masuk ke bandara.
Ketika I kembali ke luar negeri rumah yang ditinggali oleh ibunya dan N ditanami pohon ganja untuk dibudidayakan dengan cara memodifikasi rumah.
BACA JUGA: Bareskim Polri Endus Dana Politik untuk Pemilu 2024 Berasal dari Peredaran Narkoba
Agah mengatakan, sejauh ini N dan Ibunya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah tanaman ganja tersebut dikonsumsi atau diedarkan.
‘’Ini masih kami selediki lebih lanjut, dan proses hukum masih berjalan,’’pungkas Agah.
Untuk diketahui, Thailand merupakan negara yang memberikan kebebasan warganya untuk menggunakan ganja dengan tujuan kesehatan.
BACA JUGA: Polres Bandung Ciduk 39 Pengedar Narkoba Dalam Satu Bulan
Namanun, belakangan ini warga Thailand banyak yang menyalahgunakan ganja dengan membuat berbagai produk olahan yang terbuat dari bahan baku daun canabis itu.