Begini Respons Saung Angklung Udjo Soal Larangan Study Tour!

Bus yang membawa siswa study tour terparkir di objek wisata edukasi Saung Angklung Udjo, Kota Bandung, Senin (24/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Bus yang membawa siswa study tour terparkir di objek wisata edukasi Saung Angklung Udjo, Kota Bandung, Senin (24/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Bisa jadi, lanjut Taufik, ada beberapa informasi yang belum tersampaikan gubernur. Larangan study tour yang disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi akhir-akhir ini sebetulnya bukanlah sebuah instruksi baru.

Diketahui, Dedi baru saja dilantik pada tanggal 20 Februari 2025, melanjutkan kebijakan Pj Gubernur terdahulu melalui SK Gubernur No 64/PK.01/Kesra tahun 2024 yang mengimbau tiga poin utama.

Pertama, study tour dilaksanakan dalam lingkung provinsi Jawa Barat dan di arahkan pada pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan wisata edukatif lokal.

Baca Juga:Buntut Cemooh Nasi Kotak, Wabup Bogor Perintahkan Sekda Tangkap Kades Gunung MenyanBuntut Efisiensi Anggaran, OPD Ini Justru Bakal Ketiban Untung!

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan aspek kebermanfaatan dan keselamatan. Terakhir, kegiatan dilakukan sesuai koordinasi antara satuan pendidikan dan dinas Pendidikan dalam pelaksanaan study tour.

SK Gubernur tersebut lahir dikarenakan serentetan kecelakaan di sektor pariwisata yang diakibatkan oleh tata Kelola pariwisata yang buruk dan mengakibatkan bencana yang memilukan, seperti: kecelakaan bus study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang yang menewaskan 11 siswa dan guru serta mengakibatkan puluhan korban luka-luka.

“Pengingat yang dilontarkan Gubernur Dedi Mulyadi, tentunya harus disikapi sebagai pemantik bagi seluruh ekosistem pariwisata di Jawa Barat untuk berbenah, dalam upaya menghasilkan ekosistem pariwisata yang sehat, baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Zar)

0 Komentar