JABAR EKSPRES – Polemik kasus dugaan tindak pidana pengancaman, kekerasan, dan intimidasi yang dialami Kyai Haji AW (55) seorang pasien Puskesmas Sempur, Kota Bogor belum menemukan titik tengah.
Setelah melayangkan dua kali somasi yang tidak diindahkan oleh pihak terkait, AW pun resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Rd. Anggi Triana Ismail, AW mendatangi Polsek Bogor Tengah pada Jumat (21/2) dan melaporkan atas ulah oknum dalam hal ini suami salah satu dokter yang bertugas di Puskesmas Sempur kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Tinjau Pasar Atas Cimahi, Wamendag Pastikan Ketersediaan Stok Pangan StabilSoroti Kebersihan Pasar, Menteri LH Tekankan Tanggung Jawab Pengelola Pasar dalam Penanganan Sampah
“Terlapor diduga melakukan ancaman melalui telepon serta intimidasi secara langsung dengan mendatangi rumah klien kami tanpa izin. Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana hingga empat tahun penjara,” kata Anggi Triana Ismail saat ditemui Jabar Ekspres di Mapolsek Bogor Tengah.
Dirinya menyebut bahwa pelaporan ditempuh, setelah masa tenggat waktu somasi berakhir tanpa adanya itikad baik dari pihak terlapor, sehingga AW akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Langkah hukum ini diambil demi melindungi hak fundamental klien kami. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar memberikan efek jera serta menjamin keamanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik,” tegas Anggi.
“Tindak pidana pengancaman, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang berinisial HT, suami dari oknum dokter di Puskesmas Sempur,” imbuh dia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengadukan kinerja pelayanan di Puskesmas Sempur Kota Bogor yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke Ombudsman RI, berdasarkan UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012.
“Langkah hukum ini bertujuan agar semua pihak dapat belajar dengan khidmat, bahwa esensi kehidupan di dunia ini tidak ada yang kekal abadi, termasuk kekuasaan,” geram pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini, bahwa sikap sombong dan arogansi tidak sepatutnya dilakukan, terutama terhadap sosok ulama yang dihormati.
