Jual Obat Keras Tanpa Izin di Ciparay, 2 Orang Diamankan Polisi

JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Ciparay berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciparay IPTU Ilmansyah, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti berbagai jenis obat keras.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AM (25) dan PS (42) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin,” ujar Ilmansyah, Jumat (21/2/2025).

Ilmansyah menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Kampung Paledang, Desa Pakutandang. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

“Tindakan ini sudah melanggar Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Obat Terlarang di Bojongsoang, 2 Tersangka Diamankan 

Ia menambahkan, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita 30 butir obat jenis Tramadol dan 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 175.000 dan satu buah tas kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, para pelaku menjual obat-obatan keras tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD).

“Obat-obatan ini dijual oleh pelaku dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau dengan menentukan titik pengambilan pesanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Modus Toko Kosmetik, Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang di Tangerang

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan