JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Walaupun tanggal resminya belum dipastikan, perkiraan pencairan jatuh pada bulan Maret 2025, sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga : Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Ini Bocoran Jadwalnya!
Buat kamu yang sudah menantikan THR untuk persiapan Lebaran, kabar ini tentu menjadi angin segar.
Pemerintah berupaya memastikan pencairan dilakukan lebih awal agar para PNS bisa mengatur keuangan dengan lebih baik, terutama untuk keperluan mudik dan kebutuhan hari raya.
Prediksi Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Meskipun belum ada tanggal pasti yang diumumkan, berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR untuk PNS biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April, maka THR kemungkinan akan mulai dicairkan antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan THR cair tepat waktu.
Hal ini dilakukan agar para ASN dan PNS bisa menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan tenang.
Selain PNS, pekerja swasta juga akan mendapatkan THR dalam periode yang sama, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional menjelang Idul Fitri.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta dijadwalkan pada bulan Maret 2025,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Komponen THR yang Akan Diterima PNS
Bagi yang penasaran, THR yang diterima oleh ASN dan PNS di tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen utama, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
- Tunjangan kinerja (bagi yang berhak menerima)
Jumlah THR yang diterima PNS akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang melekat pada individu.
Untuk ASN yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.