JABAR EKSPRES – Apakah iPhone 16 akan rilis di Indonesia dalam waktu dekat ini, setelah adanya negosiasi pemerintah dengan perusahaan Apple? Simak ulasannya di sini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan upaya intensif untuk menjalin kerja sama yang baik dengan Apple, terutama terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 yang rencananya akan dirilis di pasar Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tim teknis Kemenperin sudah melakukan tiga kali pertemuan dengan pihak Apple untuk membahas hal tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa negosiasi dengan Apple terkait perpanjangan sertifikasi TKDN iPhone 16 sudah berjalan dengan baik.
“Tim kita, minggu lalu saja, sudah tiga kali bertemu,” kata Menperin usai acara Kick Off Rintisan Teknologi dan Indonesia 4.0 di Jakarta.
Menperin juga menegaskan bahwa Indonesia berusaha agar kesepakatan yang dicapai nantinya akan menguntungkan kedua pihak, terutama dalam hal kontribusi Apple terhadap pasar domestik Indonesia.
“Jadi seharusnya sudah ada bentuknya. Sudah ada bentuknya,” tambah Agus.
BACA JUGA: Daftarkan Nomor WA dan Email Aktif Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp1 Juta, Begini Caranya
Peraturan TKDN dan Permintaan Pemerintah Terkait iPhone 16
Pada dasarnya, untuk memperoleh izin penjualan produk iPhone di Indonesia, Apple harus memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proposal investasi yang diajukan Apple, yang sebelumnya dinilai belum memenuhi empat aspek teknokratis yang telah ditetapkan oleh Kemenperin.
Aspek-aspek tersebut meliputi perbandingan investasi Apple di negara-negara lain, perbandingan investasi merek HKT lain yang ada di Indonesia, penciptaan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan dari hasil investasi tersebut.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta Apple untuk meninjau kembali proposal yang mereka ajukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Apple diketahui memiliki utang komitmen investasi yang belum sepenuhnya dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat TKDN periode 2020-2023.