JABAR EKSPRES – Pemerintah telah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair pada bulan Maret 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebelumnya, pada tahun 2024, gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan.
