JABAR EKSPRES – Pemerintah telah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair pada bulan Maret 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebelumnya, pada tahun 2024, gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan.
Namun, pertanyaannya, apakah pada tahun 2025 akan ada kenaikan gaji lagi? Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan lebih lanjut. Meski demikian, besaran gaji tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.
BACA JUGA :Ini Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2 dan 3
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I
Golongan I terdiri dari 1A hingga 1D. Besaran gaji yang diterima bervariasi tergantung masa kerja dan golongan terakhir saat pensiun.
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II
Golongan II terdiri dari 2A hingga 2D. Berikut rincian gaji pensiunan untuk golongan ini:
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
BACA JUGA : Gaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya
- Golongan III
Golongan III mencakup 3A hingga 3D, dengan besaran gaji pensiunan sebagai berikut:
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam struktur PNS, dengan gaji pensiunan terbesar dibanding golongan lainnya. Berikut rinciannya:
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Itulah informasi lengkap mengenai besaran gaji pensiunan PNS untuk bulan Maret 2025. Meski belum ada kepastian mengenai kenaikan tambahan di tahun ini, para pensiunan PNS tetap dapat menikmati gaji yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat!