JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pindahkan penahanan empat tersangka perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.
“Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip dari ANTARA, Senin (17/2).
Diketahui, empat tersangka yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Martapura ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Timur.
BACA JUGA: KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi!
Keempat tersangka tersebut ditahan di Rutan KPK usai dibawa dari Banjarbaru Kalsel, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Tessa mengatakan pemindahan dilakukan seiring rampungnya berkas pemeriksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Andi Susanto dan Sugeng Wahyu selaku kontraktor terlebih dahulu sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana di Rutan KPK, Begini Penjelasan JPU soal Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Pada sidang terakhir Kamis (13/2), KPU KPK menuntut keduanya hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.