4 Tersangka Dinas PUPR Dipindahkan KPK ke Polda Kalsel

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pindahkan penahanan empat tersangka perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.

“Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip dari ANTARA, Senin (17/2).

Tessa mengatakan pemindahan dilakukan seiring rampungnya berkas pemeriksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

0 Komentar