JABAR EKSPRES – Adanya dugaan kasus manipulasi penggunaan Anggaran dana Desa Bojong di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat jadi sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi.
Sandi mendesak kepada Pemerintah agar bersikap tegas dengan segala bentuk dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bojong Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Hadir untuk Tangani Masalah Tempat Prostitusi di Jabar!
“Ini harus menjadi perhatian khusus. Pemerintah harus bersikap tegas,” katanya saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu, (14/2/2025).
Sandi mengaku, berdasarkan hasil pertemuan dengan Forum Pedui Manyarakat Desa Bojong, masalah ini harus segera ditangani. Sebab sudah menjadi polemik di masyarakat desa setempat.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Inspektorat harus menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan, hal ini dilakukan berdasarkan adanya laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong.
BACA JUGA: 194 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Tambang Parungpanjang, Dedi Mulyadi Berikan Solusi!
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap beberapa poin yang harus ditindak lanjuti oleh Bupati terkait tata kelola penggunaan dana desa. Terlebih aduan dugaan penyalahgunaan ini sudah dilakukan.
“Terkait aduan atau laporan penggunaan dana desa oleh Kepala Desa Bojong, perlu ditindaklanjuti,’’ kata dia.
Sandi mengakui, berdasatan informasi dari Camat Rongga, sudah memberikan peringatan sebanyak 9 kali.
Atas kasus ini, Komisi I berencana melakukan rapat lanjutan bersama Asisten Daerah, DPMD, Inspektorat, dan Camat Rongga melalui surat resmi.
Untuk itu,melihat kondisi ini, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat akan mengeluarkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada Bupati definitif agar masalah ini segera diselesaikan.
BACA JUGA: Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, DPR RI Tinggal Ketok Palu!
Diberitakan sebelumnya, penggunaa anggaran yang ada di desa Bojong diduga tidak direalisasikan. Hal ini terungkap dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) bersama warga setempat diputuskan agar Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat dipecat dari jabatannya