JABAR EKSPRES – Simak syarat penerima bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta tahap 1 tahun 2025, segera daftar pakai NIK KTP bagi yang belum tertdaftar.
Program Bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta) tahap 1 Tahun 2025 telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan sosial kepada warga lansia yang membutuhkan.
Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di Jakarta dengan memberikan bantuan berupa uang tunai melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Baca Juga:Cara Dapat Uang dari YouTube, Cukup Pakai Cara Ini Sehari Bisa Untung hingga Rp560.000Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72, Bakal Dibuka Tahun 2025
Bagi Anda yang ingin mendaftar atau mengetahui syarat penerima bantuan ini, berikut adalah informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.
Bansos KLJ adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada lansia yang terdaftar sebagai warga Jakarta.
Program ini menyediakan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), penerima bantuan dapat menarik dana bantuan di berbagai tempat yang telah bekerja sama dengan program ini.
Syarat Penerima Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta
Untuk dapat menerima bantuan sosial KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat utama untuk mendapatkan Bansos KLJ:
1. Calon penerima bantuan harus berusia 60 tahun atau lebih. Program ini khusus untuk lansia yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.
2. Hanya warga yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta yang dapat menerima bantuan ini. Calon penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta yang masih berlaku.
Baca Juga:Daftar Bansos yang Cair Periode Februari 2025, Kamu Termasuk?Cara Pinjam Saldo DANA Gratis Tanpa Syarat KTP, Cair hingga Rp380.000 ke E-Wallet
3. Bansos KLJ ditujukan untuk lansia yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Bagi lansia yang memiliki penghasilan rendah atau tidak bekerja, sangat dianjurkan untuk mendaftar.
4. Lansia yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau PKH (Program Keluarga Harapan), masih dapat mendaftar, tetapi bantuan KLJ hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria khusus.
