Dengan demikian, pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini, lanjut Adit, perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.
“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba,” paparnya.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Adit.
Baca Juga:Pemprov Tak Setujui Penambahan Ritase, Pemda KBB Diminta Putar Otak Cari Solusi!Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di SMAN 1 Sukaraja, Ini Kata KLH!
Sebelumnya, sebanyak empat orang warga Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah dikabarkan meninggal dunia diduga usai mengkonsumsi miras oplosan jenis arak gingseng.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung. Ia menjelaskan, empat korban tersebut di antaranya berinisial I (63), H (46), Y (36) dan R (68). Sementara satu korban lainnya berinisial A, kini tengah menjalani perawatan medis di UGD RS PMI Kota Bogor dalam kondisi kritis. (YUD)
