- Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
- Lampu Merah Rajawali
- Jalan Pajajaran (SMKN 12 Bandung)
- Jalan Ujungberung (SMAN 24 Bandung)
- Sekitar Polsek Cicendo
- Borma Setiabudhi
- Jalan Soekarno Hatta (depan PT. LEN)
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Bawah Flyover Antapani
- Bunderan Cibiru
- Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
- Jembatan Viaduct
- Bawah Flyover Pasopati (Depan RSHS)
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Buah Batu (Perempatan Mayapada)
- Pos Buah Batu (bekas PHD)
- Jalan Gedebage
- Lampu Merah Ir. Juanda (Dago)
- Bawah Terowongan Kopo
Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Razia
Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025, polisi akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Menggunakan knalpot brong atau kendaraan tidak sesuai spesifikasi
- Balap liar
- Membonceng lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menerobos lampu merah
Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009
Pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa denda yang berlaku:
- Menerobos Lampu Merah: Denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Melawan Arus: Denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 297 ayat 1).
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol/Narkoba: Denda hingga Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 311).
- Menggunakan HP Saat Mengemudi: Denda hingga Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
- Tidak Memakai Helm SNI: Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291).
- Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi (Termasuk Knalpot Brong): Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
- Tidak Pakai Sabuk Keselamatan: Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289).
- Melebihi Batas Kecepatan: Denda hingga Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
- Berkendara di Bawah Umur: Denda hingga Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan (Pasal 281).
- Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan: Denda hingga Rp 2 miliar atau kurungan 6 tahun (Pasal 391, 492 KUHP, Pasal 280 LLAJ).
- Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan: Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 4).
