Ini Dia 20 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung Hingga 23 Februari Nanti

Ini Dia 20 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung Hingga 23 Februari Nanti
Ini Dia 20 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung Hingga 23 Februari Nanti
0 Komentar

  1. Tugu Simpang 5 Asia Afrika
  2. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
  3. Lampu Merah Rajawali
  4. Jalan Pajajaran (SMKN 12 Bandung)
  5. Jalan Ujungberung (SMAN 24 Bandung)
  6. Sekitar Polsek Cicendo
  7. Borma Setiabudhi
  8. Jalan Soekarno Hatta (depan PT. LEN)
  9. Lampu Merah Jalan Merdeka
  10. Bawah Flyover Antapani
  11. Bunderan Cibiru
  12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
  13. Jembatan Viaduct
  14. Bawah Flyover Pasopati (Depan RSHS)
  15. Taman Kopo Indah 2
  16. Lampu Merah Buah Batu (Perempatan Mayapada)
  17. Pos Buah Batu (bekas PHD)
  18. Jalan Gedebage
  19. Lampu Merah Ir. Juanda (Dago)
  20. Bawah Terowongan Kopo

Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Razia

Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025, polisi akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

  1. Tidak menggunakan helm SNI
  2. Melawan arus
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
  5. Melebihi batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah umur
  7. Menggunakan knalpot brong atau kendaraan tidak sesuai spesifikasi
  8. Balap liar
  9. Membonceng lebih dari satu orang
  10. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  11. Menerobos lampu merah

Daftar Denda Tilang Operasi Keselamatan Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009

Pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa denda yang berlaku:

  • Menerobos Lampu Merah: Denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
  • Melawan Arus: Denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 297 ayat 1).
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol/Narkoba: Denda hingga Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 311).
  • Menggunakan HP Saat Mengemudi: Denda hingga Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
  • Tidak Memakai Helm SNI: Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291).
  • Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi (Termasuk Knalpot Brong): Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
  • Tidak Pakai Sabuk Keselamatan: Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289).
  • Melebihi Batas Kecepatan: Denda hingga Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
  • Berkendara di Bawah Umur: Denda hingga Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan (Pasal 281).
  • Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan: Denda hingga Rp 2 miliar atau kurungan 6 tahun (Pasal 391, 492 KUHP, Pasal 280 LLAJ).
  • Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan: Denda hingga Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 4).
0 Komentar