Pro Kontra Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kg, Warganet: Enggak Bijak Sama Sekali!

Gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/wit
Gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gas LPG 3 kilogram (kg) saat ini tengah menjadi buruan masyarakat, pasalnya bahan bakar yang kerap disebut “Gas Melon” ini tengah menjadi barang langka di pasaran.

Hal itu terjadi sesaat setelah pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pembatasan penjualan LPG 3 kg ini.

Kebijakan baru itu melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025. Penerapan aturan baru ini pun menuai berbagai tanggapan dari warganet.

Baca Juga:Bawa Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen, Salah Cetak Rekor 300 GolMerayakan Keberagaman dan Persatuan di Kampung Kerukunan

Kendati begitu, tidak sedikit warganet yang mendukung kebijakan ini. Mengingat tujuannya agar masyarakat dapat membeli bahan bakar tersebut dengan harga yang lebih rendah, sesuai dengan harga yang disubsidi.

“Tujuannya bagus, agar masyarakat membeli LPG 3 kg dengan harga lebih murah. Tapi kan gak mungkin semua orang datang ke depo, pasti akan terjadi antrian panjang. Kecuali jika pemerintah mendirikan depo resmi LPG 3 kg di setiap dusun/kampung,” ujar warganet melalui akun X pribadinya.

0 Komentar