Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Sudah Dipangkas

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono turut merespon rencana efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Para wakil rakyat telah memangkas anggaran perjalanan dinas ke luar negeri.

Ono menuturkan, langkah pemangkassan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri itu telah dilakukan sebelum ada intruksi presiden mengenai efisiensi anggaran. “Kami sudah memangkas anggaran ke luar negeri. Kami hilangkan itu,” jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, pimpinan DPRD bersepakat bahwa kegiatan wakil rakyat di arahkan ke program yang lebih berinteraksi langsung ke masyarakat. “Seperti dialog atau audiensi seperti ini,” jelasnya.

Ono melanjutkan, efisiensi itu juga bakal menyasar anggaran yang ada di Sekretariat DPRD. Namun secara nilai anggaran masih sedang dihitung.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Ono Surono Dorong Penambahan Anggaran BOMU untuk Tuntaskan Penahanan Ijazah

“DPRD sudah efisiensi, tentunya bukan hanya di anggaran DPRD-nya tapi anggaran dari sekretariat Dewan pun tentunya akan di evaluasi,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bakal efisiensi sejumlah anggaran. Termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja para Anggota DPRD Jabar.

Itu merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, termasuk menampung keinginan dari Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi. Pangkasan anggaran itu bakal direfokusing ke sejumlah kegiatan penting.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengungkapkan, kisaran anggaran yang bakal diefisiensi itu di angka Rp 2 sampai 4 triliun. “Angka itu belum final, masih akan kami rapatkan lagi,” jelasnya, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Gedung DPRD Bandung Barat Bakal Ditempati Secara Bertahap

Bey menambahkan, efisiensi anggaran itu juga bakal menyasar instansi DPRD Jabar. Karena di kegiatan wakil rakyat itu tentu ada berbagai kegiatan perjalanan dinas juga. “Itu tentu akan kami bicarakan, dilihat sejauh mana urgensinya. Apakah harus keluar kota atau apakah bisa dikurangi. Pasti akan ada pengurangan,” sambungnya.

Di sisi lain, Inpres No 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan presiden itu memang memberi amanat kepada Gubernur dan Bupati ataupun Wali Kota. Di antaranya untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar. Mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen. Hingga selektif dalam memberikan hibah lansung.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan