JABAR EKSPRES – Aplikasi Penghasil Uang WPONE yang selama ini dikenal sebagai aplikasi untuk kerja paruh waktu, ternyata diduga sebagai investasi bodong.
Dugaan tersebut datang dari Cerdas Waspada Investasi Global atau CWIG yang merupakan organisasi masyarakat yang mengklaim siap membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan kejahatan investasi ilegal.
Dilansir dari Inanews, Ketua Umum CWIG , Henry Hosang, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar yang diduga investasi bodong marak di Indonesia, termasuk World One Pay (Wpone).
Henry meminta Kepolisian segera menangkap para pelakunya sebelum mereka melarikan diri dan lebih banyak korban berjatuhan.
Baca juga : Masuk TV, Benarkah Aplikasi WPONE Sudah Legal di Indonesia
“Polisi jangan menunggu masyarakat melapor dulu baru bertindak, tapi harus segera menangkap pelaku yang di duga melakukan kejahatan investasi,” sebutnya dalam keterangan resminya.
Henry juga menjelaskan alasan kecurigaannya terhadap aplikasi WPone, yang mengakui berasal dari Colorado Amerika Serikat berkembang masif di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota yang di perkirakan menembus ratusan ribu orang dengan omset triliunan rupiah.
Menurutnya, Wpone merupakan aplikasi Dompet Digital yang melakukan pemasaran atau pengumpulan dana tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia juga menyebut bahwa investasi bodong seperti money game, robot trading, atau BO (bisnis online) tidak jauh berbeda dengan Judol.
Data menunjukkan bahwa korban investasi bodong selama lima tahun terakhir yang telah melaporkan kerugian hingga Rp130 triliun.
Baca juga : Bukti-bukti Nyata Aplikasi WPONE Penipuan
“Kami menduga keras Wpone ini adalah puncak gunung es untuk merampok uang rakyat setelah itu Scam, karena saat ini sudah batuk batuk Wpone, Withdrawal pilih pilih yang masih buat omset di bayar, ujar AH.
Henry ingatkan dengan tegas kepada member member Wpone segera tarik dan selamatkan dana yang sudah masuk sebelum terlambat.
Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
“Saya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas memberantas praktik penipuan semacam ini,” tutup Henry.