Serius Tangani Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Investigasi Masih Berlanjut!

Pagar Laut sepanjang 30,16 KM yang terpasang di perairan Tangerang. (Foto: ANTARA)
Pagar Laut sepanjang 30,16 KM yang terpasang di perairan Tangerang. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Untuk itu, pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL merupakan tindakan melanggar hukum dan memungkinkan untuk disanksi secara administratif.

Adapun dengan memeprtimbangkan dasar hukum tersebut, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada tanggal 9 Januari 2025, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.

0 Komentar