PT PPI membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM dan diterbitkanlah persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut oleh Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama 20 hari ke depan sebanyak tujuh tersangka yang akan menjalani penahanan. Sementara, untuk dua tersangka lainnya yaitu HAT dan ES masih dalam pencarian.
