JABAR EKSPRES – Kabar pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 semakin dinanti-nantikan oleh masyarakat. Namun, ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami terkait proses pencairannya. Apakah benar bantuan ini akan cair pada minggu ketiga Januari 2025? Berikut ulasan lengkapnya.
Ternyata, pencairan bantuan sosial tahap pertama di tahun 2025 masih mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari tahun 2024. Hal ini dikarenakan pembaruan data di aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) belum selesai sepenuhnya.
Menurut informasi dari channel YouTube INFO BANSOS pada Sabtu (18/1/2025), masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di tahun 2024 kemungkinan besar akan tetap menerima bantuan yang sama pada tahap pertama tahun ini.
Baca juga : Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025
Tahun lalu, pemerintah mulai mengganti sumber data untuk beberapa jenis bantuan sosial. Misalnya:
- Penyaluran bantuan beras 10 kg yang sebelumnya menggunakan DTKS, kini beralih menggunakan data P3KE (Pendataan Program Perlindungan Sosial dan Ekonomi) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Perubahan ini berdampak cukup signifikan, terutama bagi penerima PKH dan BPNT. Banyak keluarga yang sebelumnya mendapatkan bantuan beras kehilangan hak tersebut pada tahun 2024.
Namun, ada kabar baik! Pemerintah berencana menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional mulai tahun 2025. Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Baca juga : Alasan KPM Pemilik Kartu KKS Tidak Dapat Saldo Dana Bantuan Bansos PKH-BPNT
Banyak yang berharap bantuan seperti BLT BBM, PKH, dan BPNT cair pada minggu ketiga Januari 2025. Namun, proses pembaruan data yang masih berjalan berpotensi menyebabkan jadwal pencairan mundur.
Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang tepat, di antaranya:
- Pra-penyaluran: Menyesuaikan regulasi dan membentuk tim pengawasan khusus.
- Pengawasan ketat saat penyaluran: Bantuan disalurkan serentak dengan pengawasan di lapangan.
- Pelibatan desa: Memberikan ruang untuk pengaduan dan pendampingan sosial.
Evaluasi dan pemutakhiran data akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Sistem baru yang diterapkan pada tahun 2025 diharapkan dapat meminimalkan kesalahan data dan meningkatkan efisiensi distribusi bantuan.