“Kemungkinan ada perkelahian antara tangan kosong dengan senjata tajam,” sebutnya.
Dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan oleh tersangka AMM.
“Itu kita sudah dapatkan tadi dini hari berupa sajam dan alat bukti lainnya. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” tukas Aji. (YUD)
