“Pihak ketiga ini menyulitkan dan tidak adanya prioritas untuk putra daerah yang ingin masuk bekerja,” jelasnya.
Padahal ucap Sonia, maksud berdirinya suatu perusahaan adalah supaya bisa menyerap tenaga kerja di sekitar lokasi tersebut, sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap kewilayahan.
Dia melanjutkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang pun tak akan berdiam diri, setelah mengetahui adanya pelanggaran oleh industri, maka pihaknya akan terus menyoroti persoalan tersebut.
“Dari hasil pengawasan kemarin dengan berbagai macam permasalahan dan sudah dibuatkan notulensi, tentunya menjadi bahan laporan kami dan akan kami tembuskan ke dinas-dinas terkait,” ucapnya.
BACA JUGA:
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang juga tidak akan selesai dengan setelah melaksanakan pengawasan saja, mereka akan menindak lanjuti sampai tuntas.
“Intinya, apabila sistemnya yang salah, tentu harus dinormalkan kembali. Kemudian ada pelanggaran-pelanggaran harus tuntas,” beber Sonia.
Dia menegaskan, pengawasan akan terus berlanjut hingga pihak perusahaan terlihat melakukan pembenahan, khususnya terkait penyediaan RTH dan sistem rekrutmen tenaga kerja.
“Pelanggaran-pelanggaran harus untas, apa ada perbaikan atau tidak. Tentunya bisa lanjut ke sanksi hukum pidana atau perdata sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Intinya, papar Sonia, berdasarkan masukan-masukan dan keluhan-keluhan yang diterima, pihaknya langsung bertindak dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Dengan melakukan pengawasan secara langsung, tentunya kami akan melakukan perbaikan melalui kewenangan sesuai dengan yang kami miliki,” paparnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (terkait RTH) dan Dinas Ketenagakerjaan (terkait sistem rekrutmen),” pungkas Sonia. (Bas)