Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Hamas-Israel 19 Januari 2025, Ada 3 Fase Perjanjian

Proses ini berada di bawah pengawasan internasional untuk memastikan kelancaran dan transparansi.

Hukum Gencatan Senjata dalam Perspektif Internasional

Dalam hukum internasional, gencatan senjata didefinisikan sebagai penghentian sementara atau permanen dari tindakan kekerasan antara pihak-pihak yang berperang.

Aturan ini bertujuan memberikan ruang bagi diplomasi, melindungi populasi sipil, dan mengurangi eskalasi kekerasan.

BACA JUGA: Pabrik Apple Mulai Dibangun di Indonesia, Apakah Ini Tanda iPhone 16 Rilis di Tanah Air?

Gencatan senjata diatur dalam hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL), khususnya dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Prinsip-prinsip utama hukum gencatan senjata meliputi:

Persetujuan Semua Pihak: Kesepakatan harus didasarkan pada persetujuan resmi dari semua pihak yang bertikai, biasanya melalui dokumen perjanjian atau resolusi yang difasilitasi oleh mediator internasional.

– Kewajiban untuk Mematuhi: Setelah disepakati, semua pihak wajib menghormati gencatan senjata. Pelanggaran terhadap kesepakatan ini dianggap melanggar hukum internasional dan dapat berujung pada sanksi atau konsekuensi diplomatik.

– Tujuan Kemanusiaan: Gencatan senjata bertujuan melindungi populasi sipil, memberikan akses bantuan kemanusiaan, dan memfasilitasi evakuasi korban perang.

Kesepakatan gencatan senjata ini memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina dan Israel untuk memulai proses rekonsiliasi setelah konflik panjang yang memakan banyak korban jiwa.

Dengan adanya pengawasan internasional, diharapkan perjanjian ini dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal menuju perdamaian yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan