BACA JUGA: Pabrik Apple Mulai Dibangun di Indonesia, Apakah Ini Tanda iPhone 16 Rilis di Tanah Air?
Persyaratan untuk Mendapatkan BPUM
Jika program ini kembali dibuka, berikut adalah persyaratan yang biasanya harus dipenuhi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon penerima harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan.
4. Penerima BPUM sebelumnya biasanya adalah pelaku usaha yang belum menerima fasilitas pinjaman lain dari bank, seperti KUR.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
Saat ini, belum ada kepastian apakah dana BPUM Rp1,2 juta akan kembali cair di tahun 2025.
Namun, pelaku UMKM disarankan untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jika program ini kembali diluncurkan.
Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan agar peluang Anda untuk menerima bantuan lebih besar.