Viral! Selebgram Mira Ulfa Bacakan Ayat Al-Qur’an Sambil Live Musik DJ, Benarkah Penistaan Agama? Ini Klarifikasinya

JABAR EKSPRES – Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kontroversial selebgram asal Aceh, Mira Ulfa. Dalam sebuah siaran langsung di TikTok, ia terlihat membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang diiringi dengan musik DJ. Aksi ini pun menjadi viral dan memancing gelombang kecaman dari warganet, terutama masyarakat Aceh yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @update.aceh, terlihat Mira Ulfa, yang berasal dari Pidie, Aceh, mengenakan hijab namun berpakaian ketat. Ia melantunkan ta’awudz, sedikit berjoget, bahkan menyisipkan pantun sambil diiringi musik DJ.

Baca Juga: Viral! YouTuber Sista Khalifa Diduga Menistakan Agama Islam, Warganet: Kalian Mau Diam Saja?

Hal ini memicu kemarahan warganet, yang menilai tindakannya sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian ayat-ayat Al-Qur’an. Komentar pedas membanjiri unggahan tersebut, seperti salah satu yang berbunyi, “Mohon kepada pihak-pihak yang paham hukum dan agama, tolong diproses. Ini sudah termasuk penistaan agama.”

Tak sedikit pula warganet yang mempertanyakan penegakan hukum di Aceh, dengan menuliskan, “Katanya di sana ketat sekali dengan agama, yang kayak gini kok dibiarkan?”

Menanggapi gelombang kritik, Mira Ulfa akhirnya memberikan klarifikasi melalui sebuah video permintaan maaf. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya yang telah menyinggung banyak pihak, terutama masyarakat Aceh.

“Di sini saya ingin meminta maaf terkait video yang beredar di TikTok dan Instagram. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Aceh, atas kesalahan saya saat live di Instagram,” ujar Mira Ulfa.

Baca Juga: Tren Filter Lego Online AI Photo Viral di TikTok

Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. “Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Kedepannya, saya berjanji akan menjadi lebih baik. Terima kasih,” ungkapnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindakan di ruang publik, terutama di media sosial, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan norma serta nilai yang berlaku di masyarakat. Aceh, sebagai daerah dengan penerapan hukum syariat yang ketat, memiliki sensitivitas tinggi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan agama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan