JABAR EKSPRES – Ada kabar seru nih buat warga Jakarta. KJP Plus Januari 2025 sudah mulai dicairkan, loh!
Selain itu, pendaftaran baru untuk penerima KJP Plus 2025 juga sudah dibuka.
Disdik DKI Jakarta baru saja mengumumkan pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang dimulai sejak Senin (6/1/2024).
Baca Juga:Begini Cara Aktifkan Kembali Status KJP Plus 20253 Kode Redeem FF Terbaru Eksklusif Hari Ini, Buruan Klaim!
Bantuan ini jelas sangat membantu untuk meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan personal siswa dari keluarga kurang mampu.
Kalau Kamu belum terdaftar, jangan khawatir! Pendaftaran baru sudah dibuka, jadi Kamu masih punya kesempatan.
Syarat Daftar KJP Plus Januari 2025
Nah, ini dia syarat-syarat yang perlu Kamu penuhi untuk mendaftar KJP Plus:
1. Syarat Umum:
Berusia 6-21 tahun.
Berstatus aktif sebagai siswa di sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Syarat Khusus:
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anak yatim piatu, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas (dengan bukti dari Dinsos DKI Jakarta).
Cara Cek Penerima KJP Plus Januari 2025
Mau tahu apakah Kamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus? Begini caranya:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK Kamu.
- Pilih tahun dan tahap, lalu klik “Cek”.
- Jika terdaftar, nama Kamu akan langsung muncul di layar.
Gampang banget, kan? Tapi, untuk penerima baru, proses pencairan mungkin memerlukan waktu karena ada beberapa tahap administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Jadi, Kamu perlu sedikit bersabar, ya!
