JABAR EKSPRES – Nasib malang menimpa Yulia Susanti (49), seorang ibu tunggal yang tinggal bersama dua anaknya di Komplek Griya Cibinong Indah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Sejak 29 Desember 2024, rumah yang mereka tinggali diduga disegel secara sepihak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak ketiga.
Yulia menceritakan, pada hari itu, sekelompok orang datang dan meminta agar ia dan anak-anaknya mengosongkan rumah mereka. “Tanggal 29 Desember, mereka datang ramai-ramai dan meminta rumah ini dikosongkan. Saya bertahan, tapi akhirnya mereka merantai pintu dan mencopot daun pintu. Mereka bilang ini aset Gunawan,” ujar Yulia saat ditemui pada Selasa (14/1).
Namun pada akhir 2019, Yulia menerima surat dari bank BUMN yang memberitahukan bahwa rumahnya sudah dialihkan ke pihak ketiga, meskipun ia masih melakukan pembayaran hingga bulan September dan baru menerima surat tersebut pada November. “Saya bingung, saya langsung ke bank untuk klarifikasi. Pihak bank bilang kalau rumah saya sudah dialihkan ke pihak ketiga dan saya diminta untuk menghubungi mereka,” tuturnya.
Baca Juga:Ketua PWI Kota Bogor Titipkan Pesan Khusus untuk Dedie – JenalSertijab Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono Resmi Memimpin
Namun, Yulia tidak berhasil menemukan pihak ketiga tersebut. Pada Desember 2024, sekelompok orang datang dan mengaku sebagai pihak ketiga. Mereka menunjukkan fotokopi sertifikat rumah dan meminta Yulia untuk mengosongkan rumah. “Saya datang lagi ke BTN dan menjelaskan kejadian tersebut. Pihak bank bilang kalau rumah saya masih ditempati, jadi tidak perlu keluar,” katanya.
