Namun perlu diingat, jika tidak semua orang ang memiliki bayi dan balita atau da ibu hamil dan menyusui akan mendapat bantuan ini, karena hanya yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkannya. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :
Adapun persyaratan untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima dana gratis bansos PKH, adalah sebagai berikut :
– Keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan.
– Keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
– Keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti ibu hamil atau penyandang disabilitas.
Pendaftaran bansos PKH secara online 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang disediakan.
Pendaftaran dibuka mulai Januari 2025 hingga Maret 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan di sebuah aplikasi yang bisa kamu dapatkan di Google Play Store secara gratis bernama aplikasi Cek Bansos, agar namamu bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena salah satu syarat mendapatkan dana gratis ini adalah namanya termasuk ke dalam data DTKS.
Berikut cara mendaftar bansos PKH Online 2025
1. Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan install.
2. Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
3. Lampirkan swafoto atau foto selfie dengan KTP dan foto KTP.
4. Klik tombol “Buat Akun Baru.”
5. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
6. Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
7. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP
9. Isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
10. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
11. Ketuk tombol “Tambah Usulan”.
Itulah cara mendaftar secara online untuk menjadi penerima dana gratis bansos PKH. Pendaftaran online ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi yang membutuhkan bantuan sosial.
Adapun besaran dana gratis dari bansos PKH tahun 2025, bisa dilihat dari daftar dibawah ini:
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)