JABAR EKSPRES – Bulan Januari biasanya banyak dibuka pendafatran untuk bantuan dari Pemerintah. Salah satunya untuk bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan. Untuk kamu yang ingin dapat bantuan dana gratis dari program ini, bisa simak cara mudah untuk daftarnya di artikel ini.
Sama halnya dengan bantuan lain, untuk bisa menjadi penerimanya, kamu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk bisa masuk dalam DTKS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
3. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
5. Memiliki smartphone yang dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi Cek Bansos
JIka semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka kamu bisa langsung mencoba melakukan pendaftaran secara online menggunakan satu aplikasi bernama cek bansos.
Baca juga : Daftar Online Pakai HP, Dapat Rp375.000 Dana Gratis, Begini Caranya
Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial. Fungsinya sebagai sarana informasi yang memberikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat terkait bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Khusus untuk program PKH, nominal bantuan yang diberikan untuk masyarakat bervariasi tergantung dari kebutuhan penerimanya.
Karena penerimannya adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yan kondisinya memiliki balita, ada ibu hamil, ada anak sekolah dari SD, SMP hingga SMA, juga keluarga yang memiliki lansia atau Penyandang disabilitas.
Berikut daftar bantuan dari program PKH sesuai dengan kategorinya :
– Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
– Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
– Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
– Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)