Ajukan Pakai NIK KTP! Saldo Dana Bansos PKH 2025 Akan Cair Bulan Ini

JABAR EKSPRES – Segera ajukan NIK KTP dan KK Anda untuk dapat saldo dana bansos PKH tahun 2025 akan kabarnya akan cair bulan ini.

Kabar baik bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), karena saldo dana bansos PKH 2025 dijadwalkan kabarnya cair bulan ini.

Proses pencairan ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Berikut informasi lengkap mengenai pencairan, syarat, dan cara mengecek saldo bansos PKH 2025.

PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA: Cara Dapat Uang di Media Sosial dengan Mudah, Ikuti Langkah dan Tips Berikut ini

BACA JUGA: Siapkan NIK KTP! Cara Mudah Dapat Dana Bantuan Gratis Rp2,4 Juta untuk Pelaku Usaha

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat, yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran besar untuk memastikan program ini berjalan lancar dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Jadwal Pencairan Saldo Dana PKH 2025

Biasa pihak lembaga penyalur akan mencairkan dana bansos PKH selama satu tahun penuh yang dilakukan secara bertahap.

Tahapan pembagian saldo dana bansos PKH selama 3 bulan sekali, dengan rincian jadwal berikut ini.

-Tahap 1 akan dicairkan dalam waktu bulan Jaunuari hingga Maret

-Tahap 2 cair pada bulan April hingga Juni

-Tahap 3 cair pada bulan Juli hingga September

-Tahap 4 cair pada bulan Oktober hingga Desember

BACA JUGA: Cair Rp324.872 Saldo DANA Gratis, Lakukan Pendaftaran Pakai Nomor WA

Penerima manfaat disarankan untuk segera memeriksa status pencairan melalui aplikasi resmi atau langsung ke bank penyalur yang ditunjuk.

Syarat Penerima Bansos PKH

Agar dana PKH bisa dicairkan, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

1. Nama Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. NIK yang terdaftar di DTKS harus sesuai dengan data kependudukan yang valid.

3. Penerima manfaat harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dengan prioritas seperti ibu hamil, anak usia sekolah, dan lansia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan