5 dari 9 Pelaku Pengaianayaan Dudung SP Ditangkap! Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

“Jadi setelah interogasi tadi bahwa yang bersangkutan merasa bahwa tempat itu adalah tempat tongkrongannya mereka dan mereka minta uang parkir karena ada orang dari pendatang yang datang berekreasi di situ. Padahal sudah diberi uang, setengah lima ribu rupiah, namun masih terus melakukan keonaran di situ yang akhirnya menimbulkan keributan ini. Yang bersangkutan tersangka menyampaikan tidak mematok, namun begitu dikasih lima ribu masih belum meninggalkan tempat,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan