Pembayaran Cek Bos Tekstil Rp 100 Miliar Diduga Palsu dan Penuh Rekayasa!

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRESSidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar pada, Kamis (9/12/2025) di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Pada kali ini sidang ini menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan istri pelapor, Tjindrawati Halim.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan saksi Tjindrawati merupakan istri dari pelapor (The Siauw Tjhiu)  yang mengetahui dan menerima serta mencairkan cek-cek yang dikeluarkan oleh terdakwa.

Baca Juga:Proyek Lapangan Tenis di Pakansari Bogor Habiskan Rp 40 Miliar Diklaim Beres, Padahal Masih Dibedeng!  Aplikasi Penghasil Uang ini Diklaim Hasilkan Rp 1.800.000, Benarkah?

Dalam keterangan, saksi yang merupakan komisaris dari PT Runnerrindo mentransfer ke rekening terdakwa dan anak terdakwa di BCA.

Transfer dilakukan atas perintah dari suami Saksi sebagai korban pelapor dengan total transfer sebesar Rp 100 miliar sekian.

Saksi Tjindrawati, lanjut JPU menjelaskan juga bahwa cek yang diberikan Terdakwa sering kosong ketika akan dilakukan pencairan ke bank.

‘’Waktu itu, terdakwa juga sering dimintakan diisi dahulu oleh Korban agar Terdakwa tidak terkena Black List dari Bank karena Cek Kosong yang di berikan,’’ kata dia.

Saksi memberikan Bukti tambahan bahwa pihak bank menolak cek tersebut karena ada dugaan palsu atau dimanipulasi.

‘’Jadi banyak tolakan diluar dana kosong dan dugaan Palsu,’’ ujar Tjindrawati dipersidangan.

Jaksa Penuntut umum  fokus ke tindak pidana cek kosong yang sesuai dengan bukti penolakan dari Bank. Namun disisi lain penasehat hukum terdakwa mencoba memutarbalikan fakta.

Baca Juga:Seleksi PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Honorer Ayo Daftar!GODA Kenalkan Motor Listrik dengan Inovasi dan Teknologi Terdepan!

Dalam persidangan pensehat hukum terdakwa seperti ingin menggiring opini bahwa masalah tersebut hanyalah hutang piutang dan telah dibayarkan,

Kepada Saksi hanya memutar balikkan fakta bahwa hanya ada hutang piutang dan telah dibayarkan dan tidak menghapuskan tindak pidana tersebut (yan).

0 Komentar