JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar pada, Kamis (9/12/2025) di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Pada kali ini sidang ini menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan istri pelapor, Tjindrawati Halim.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penipuan Bos Tekstil Masih Berlanjut, Saksi Ungkap Pemberian Cek Kosong Rp 100 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan saksi Tjindrawati merupakan istri dari pelapor (The Siauw Tjhiu) yang mengetahui dan menerima serta mencairkan cek-cek yang dikeluarkan oleh terdakwa.
Dalam keterangan, saksi yang merupakan komisaris dari PT Runnerrindo mentransfer ke rekening terdakwa dan anak terdakwa di BCA.
BACA JUGA: 15 Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Kena PHK, Salah Satunya di Kota Bandung!
Transfer dilakukan atas perintah dari suami Saksi sebagai korban pelapor dengan total transfer sebesar Rp 100 miliar sekian.
Saksi Tjindrawati, lanjut JPU menjelaskan juga bahwa cek yang diberikan Terdakwa sering kosong ketika akan dilakukan pencairan ke bank.
‘’Waktu itu, terdakwa juga sering dimintakan diisi dahulu oleh Korban agar Terdakwa tidak terkena Black List dari Bank karena Cek Kosong yang di berikan,’’ kata dia.
Saksi memberikan Bukti tambahan bahwa pihak bank menolak cek tersebut karena ada dugaan palsu atau dimanipulasi.
BACA JUGA: Nuntut THR Dibayar, Buruh Tekstil di Bandung Malah Diperkarakan dengan Tuntutan Rp 12 M
‘’Jadi banyak tolakan diluar dana kosong dan dugaan Palsu,’’ ujar Tjindrawati dipersidangan.
Jaksa Penuntut umum fokus ke tindak pidana cek kosong yang sesuai dengan bukti penolakan dari Bank. Namun disisi lain penasehat hukum terdakwa mencoba memutarbalikan fakta.
BACA JUGA: Abaikan Sanksi dari DLH Cimahi, Pabrik Tekstil ini Harus Bayar Ganti Rugi Rp 12 Miliar Lebih
Dalam persidangan pensehat hukum terdakwa seperti ingin menggiring opini bahwa masalah tersebut hanyalah hutang piutang dan telah dibayarkan,
Kepada Saksi hanya memutar balikkan fakta bahwa hanya ada hutang piutang dan telah dibayarkan dan tidak menghapuskan tindak pidana tersebut (yan).