Saldo Dana 1,8 Siap Cair, Ini Dia Cara Pencairannya

  1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 .
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data lainnya yang di minta.
  3. Ketik kode keamanan yang muncul di layar.
  4. Lihat informasi penerimaan dan pencairan dana jika tersedia.

Dengan sistem ini, orang tua dan siswa tidak perlu lagi mendatangi sekolah atau dinas pendidikan untuk memeriksa status penerimaan.

Besaran Dana Bantuan PIP

Dana PIP yang di terima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  1. Sekolah Dasar (SD):
  • Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun.
  • Kelas 6: Rp225.000 per semester.
  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP):
  • Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun.
  • Kelas 9: Rp375.000 per semester.
  1. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
  • Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun.
  • Kelas 12: Rp900.000 per semester.
  1. SMK Program 4 Tahun:
  • Kelas 10–12: Rp1.800.000 per tahun.
  • Kelas 13: Rp900.000 per semester.

Dana ini akan langsung masuk ke rekening siswa atau orang tua melalui bank mitra, seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri.

Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang terancam putus sekolah akibat keterbatasan biaya. Dengan dukungan ini, setiap anak Indonesia semoga dapat mengakses pendidikan yang layak dan meraih masa depan yang lebih baik.

Demikian informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dana PIP 2025. Pastikan Anda selalu mengecek status penerimaan dan menggunakan dana bantuan ini sesuai kebutuhan pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan