Meskipun demikian, Asep menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan kepada juru parkir yang sebelumnya dinonaktifkan untuk kembali bertugas. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu optimalisasi retribusi parkir di tahun 2025 dengan tetap mengedepankan asas berkeadilan.
“Kami tekankan kepada juru parkir yang mendapatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban yang sebelumnya macet dengan cara dicicil,” pungkasnya. (CEP)