Persiapkan B40, Bahlil Klaim Indonesia Bakal Stop Impor Solar di 2026

JABAR EKSPRES – Dalam memenuhi target net zero emission di 2060, pemerintah akan menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah untuk mencapai net zero emission di tahun 2060.

BACA JUGA: Bersikap Tegas, Ribuan Produk Impor Tanpa SNI Ditindak Kemenperin

Pemerintah juga akan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026,” uajr Bahlil.

“Jadi program (mandatori biodesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor,” lanjutnya.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Lagi Beras di 2025

Bahlil juga mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah akan menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodesel.

Untuk rinciannya yakni 7,55 juta kl diperuntukan bagi Public Service Obligation atau pSO. Sementara, 8,70 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Ia memastikan untuk program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

BACA JUGA: Kemenko Bidang Pangan akan Awasi Ketat Impor Susu Sapi

“Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO” katanya.

Diketahui, pemerintah sudah menerapkan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan presentase sebesar 35 persen (B35) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan