Pemprov Jabar Beri Dua Diskon Pajak Kendaraan Mulai Januari 2025, Simak Programnya!

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku bagi wajib pajak mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar.

Diskon pajak ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama sebagai respons terhadap pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa program relaksasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya program ini, pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 akan setara dengan tahun 2024,” ungkap Benny Suranata pada Senin, 6 Januari 2024.

Terkait dengan pajak opsen yang mulai diterapkan tahun ini, Benny menambahkan bahwa pajak opsen akan langsung masuk ke kas daerah Kota Banjar. “Tujuan dari pajak opsen ini adalah untuk meningkatkan pendapatan fiskal daerah. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan akan langsung dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banjar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.

Meskipun pajak opsi diberlakukan, Benny memastikan bahwa prosedur pelayanan tidak akan berubah. Sistem bagi hasil yang diterima oleh Pemkot Banjar akan langsung diterima setiap harinya dari pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Daerah 2024 Capai 100,07 Persen, Bapenda Petakan Pajak Alat Berat dan Opsen MBLB untuk 2025

“Pajak opsen ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar. Dengan penerapan opsen ini, potensi pendapatan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 diperkirakan turun sebesar 16,67 persen. Selisih tersebut akan dialokasikan dan bertambah ke pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan