JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku bagi wajib pajak mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar.
Diskon pajak ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama sebagai respons terhadap pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Terkait dengan pajak opsen yang mulai diterapkan tahun ini, Benny menambahkan bahwa pajak opsen akan langsung masuk ke kas daerah Kota Banjar. “Tujuan dari pajak opsen ini adalah untuk meningkatkan pendapatan fiskal daerah. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan akan langsung dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banjar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.
