Aturan Baru! Korlantas Sebut Sistem Poin Lalu Lintas Diberlakukan Mulai 2025

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (foto/ANTARA)
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aturan baru datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di mana penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin ini bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Namun, jika melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat akan dikurangi lima poin.

Baca Juga:Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Cimahi Gunakan APBN, Pemkot Hanya FasilitasiDistribusi 3.500 Porsi Makanan Bergizi di Cimahi, Yayasan Arara Konsisten Ikuti Harga Pemerintah

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan.

Kemudian, poin tersebut akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” imbuhnya.

 

0 Komentar